Beranda / Berita / Detil Berita

Pemkab Beltim Percepat LHKPN Tahun 2025, Bupati Tegaskan Tanggung Jawab Integritas ASN

27/Mar/2026, 07:27 WIB • Ririn

utama #LKHPN Tahun 2025 👁️ 50x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim — Rapat percepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 dipimpin langsung oleh Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/3/26).

Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pelaporan LHKPN Tahun 2025 merupakan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Kamarudin.

Hingga 25 Maret 2026, capaian pelaporan LHKPN Tahun 2025 di Kabupaten Beltim telah mencapai 86 persen. Bupati mendorong percepatan penyelesaian pelaporan LHKPN mengingat masa pelaporan telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Saya minta seluruh kepala perangkat daerah memastikan wajib lapor di unit masing-masing segera menyelesaikan LHKPN tepat waktu,” tegasnya.

Untuk memastikan percepatan berjalan optimal, Bupati turut memantau perkembangan pelaporan secara berkala, termasuk meminta pembaruan data secara harian. Per 26 Maret 2026, capaian pelaporan telah meningkat menjadi 89 persen.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal integritas dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara. Saya harap dalam beberapa hari ke depan capaian kita harus 100 persen,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Beltim juga terus didorong untuk melakukan pendampingan dan pengawasan secara intensif kepada para wajib lapor. Seluruh perangkat daerah juga diharapkan tetap proaktif agar pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.