Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Evaluasi dilakukan untuk memastikan arah pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah sekaligus menjadi momentum untuk menyiapkan penyesuaian perencanaan pada sisa periode RPJMD hingga menuju 2030.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi RPJMD Tahun 2025–2029 yang dibuka langsung oleh Bupati Beltim Kamarudin Muten, di Ruang rapat gunung lumut Bapperida, Senin (14/9/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar-Perangkat Daerah, terutama dalam memastikan program yang saling berkaitan dapat berjalan secara terpadu.
“Koordinasi antar-Perangkat Daerah harus terus diperkuat, jangan ada ego sektoral, dan pastikan setiap program yang saling berkaitan dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga meminta seluruh Perangkat Daerah mengikuti proses evaluasi secara serius dan terbuka. Menurutnya, evaluasi harus menjadi ruang untuk mengetahui kondisi pelaksanaan pembangunan secara objektif sekaligus menentukan bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi kita ingin melihat apa yang masih kurang dan apa yang harus kita perbaiki, kita harus memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat dan membawa perubahan bagi masyarakat Beltim,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Beltim Ilfan Suryawan, mengatakan evaluasi dilakukan karena pelaksanaan RPJMD telah memasuki tahun ketiga. Dalam perjalanannya, terdapat sejumlah kebutuhan yang belum terakomodasi dalam dokumen awal, sementara beberapa target pembangunan infrastruktur juga masih memerlukan dorongan.
“RPJMD kan siklus perencanaan lima tahun. Sudah berjalan di tiga tahun. Tahun ketiga ada beberapa hal-hal yang tidak masuk ke dalam dokumen. Misalnya skenario pinjaman daerah, terus ada beberapa infrastruktur yang harus kita capai, persentasenya belum signifikan,” jelas Ilfan.
Selain mengevaluasi capaian pembangunan, Bapperida juga menyiapkan skenario perencanaan untuk merespons ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Skenario tersebut akan menjadi bagian dari perencanaan pada sisa periode RPJMD dan diarahkan untuk mengantisipasi kondisi pembangunan daerah hingga 2030.
“Untuk Undang-Undang HKPD harus kita sikapi benar-benar. Bagaimana skenario menuju tahun 2030 itu, belanja pegawai kita sudah harus di 30 persen. Jadi untuk menyikapi Undang-Undang HKPD itu harus kita buatkan skenario perencanaan di sisa periode RPJMD ini,” terang Ilfan.
Ia menambahkan, skenario tersebut nantinya perlu dituangkan secara jelas dalam dokumen RKPD, termasuk RKPD 2028, RKPD 2029, dan perencanaan menuju 2030.
Dalam penyempurnaan dokumen perencanaan, Bapperida akan melibatkan tim ITB. Ilfan mengatakan, proses tersebut direncanakan mulai dikerjakan pada awal 2027 dengan anggaran yang telah disiapkan, mencakup kegiatan di lapangan maupun penyelesaian dokumen administrasi.