Manggar, Diskominfo SP Beltim – Tradisi dan pengetahuan kuliner masyarakat Belitung Timur (Beltim) kembali mendapat ruang dalam proses pengakuan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Bubor Nunu dan Aruk Gelagau direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia Tahun 2026 setelah melalui Sidang Penetapan WBTb Indonesia ke-2 Tahun 2026.
Sidang yang berlangsung di Jakarta pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 tersebut membahas 294 usulan WBTb dari seluruh Indonesia. Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia bersama Tim Ahli WBTb Indonesia kemudian merekomendasikan 290 usulan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia Tahun 2026.
Bubor Nunu dan Aruk Gelagau menjadi dua usulan asal Kabupaten Beltim yang masuk dalam rekomendasi tersebut. Keduanya tercatat dalam domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Beltim, Muhamad Yulhaidir mengatakan rekomendasi tersebut merupakan capaian yang patut disyukuri sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelindungan budaya daerah.
“Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang patut kita syukuri bersama. Atas arahan Bapak Bupati, Disbudpar akan terus memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya daerah,” kata Yulhaidir kepada Diskominfo SP Beltim, Senin, (14/9/2026).
Menurutnya, Bubor Nunu dan Aruk Gelagau tidak hanya memiliki nilai sebagai kuliner tradisional, tetapi juga merepresentasikan identitas dan pengetahuan tradisional masyarakat Belitong yang perlu terus diwariskan.
“Bubor Nunu dan Aruk Gelagau bukan hanya kuliner, tetapi bagian dari identitas dan pengetahuan tradisional masyarakat Belitong yang perlu diwariskan kepada generasi berikutnya. Ke depan, kita dorong pelestariannya melalui edukasi, komunitas, UMKM, digitalisasi, dan penguatan sebagai bagian dari daya tarik pariwisata budaya Belitung Timur,” ujarnya.
Bubor Nunu sendiri merupakan kuliner yang berkaitan dengan tradisi berladang atau ume taun. Sementara Aruk Gelagau merupakan makanan tradisional berbahan dasar menggale atau singkong yang juga tidak terlepas dari rangkaian tradisi Ume Taun.
Di tengah perubahan minat masyarakat, keberadaan kedua kuliner tersebut turut menghadapi persoalan keberlanjutan. Bubor Nunu misalnya, menghadapi tantangan regenerasi dan belum memiliki wadah khusus untuk pengembangan kuliner berbasis budaya. Sementara Aruk Gelagau semakin jarang dibuat karena terbatasnya pelaku kuliner tradisional dan bahan baku.
Yulhaidir berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan kedua kuliner tradisional tersebut sekaligus meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap warisan budaya daerah.
“Semoga rekomendasi ini dapat menjadi langkah penting menuju penetapan WBTb Indonesia sekaligus memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap warisan budayanya,” harapnya.
Dengan direkomendasikannya Bubor Nunu dan Aruk Gelagau, Kabupaten Beltim menambah deretan WBTb Indonesia yang telah dimiliki sejak 2016. Hingga 2026, kedua kuliner tersebut menjadikan total WBTb Indonesia asal Kabupaten Beltim menjadi 20.
Pemkab Beltim melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan terus mendorong upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan di daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.