Beranda / Berita / Detil Berita

Naik Dari Tahun Lalu, Zakat Fitrah Kabupaten Beltim Rp40.000 per Jiwa

03/Mar/2026, 14:22 WIB • Fauzi

berita #Zakat Fitrah Kabupaten Beltim #Zakat Fitrah 👁️ 10x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) untuk Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Besaran ini meningkat Rp2.500 dari tahun 2025 lalu.

Penetapan besaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026. Di mana penetapan merupakan hasil rapat bersama yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim.

Ditemui Diskominfo Beltim di Kantornya, Selasa (3/3/26), Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Beltim, Edi Febrianto menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat pertengahan Februari 2026 lalu. Rapat melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama, Pemkab Beltim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Baznas, serta organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Beltim.

“Penetapan zakat fitrah tahun ini mengacu pada harga beras premium yang telah disepakati sebesar Rp16.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras, maka nilainya sebesar Rp39.000 dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelas Edi.

Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp37.500 per jiwa. Kenaikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya harga beras premium di pasaran.

“Tahun lalu harga beras premium sekitar Rp15.000 per kilogram, sedangkan saat ini sudah mencapai Rp16.000 per kilogram. Bahkan berdasarkan hasil survei di pasaran, harga eceran bisa mencapai Rp17.000 per kilogram. Namun karena pembelian biasanya dalam jumlah besar, maka ditetapkan rata-rata Rp16.000 per kilogram,” ungkap Edi.

Menurut Edi, kenaikan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan para penerima zakat (mustahik), sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.

“Zakat fitrah ini nantinya akan disalurkan kepada mustahik. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka yang juga mengalami kenaikan biaya hidup,” katanya.

Didampingi Wakil Ketua Baznas Beltim Irwansyah, Edi memastikan bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tidak akan memberatkan masyarakat. Ia pun mengimbau agar umat Islam untuk menunaikan zakat dengan kualitas terbaik sesuai kemampuan.

“Zakat pada dasarnya merupakan pemberian dari apa yang terbaik yang kita miliki. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memberikan zakat dengan kualitas terbaik, meskipun ketentuan minimum telah ditetapkan,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, Baznas Beltim juga masih menggunakan ketentuan sebelumnya untuk zakat mal atau zakat penghasilan, sambil menunggu penyesuaian berdasarkan keputusan terbaru dari Baznas RI. Saat ini, zakat penghasilan berlaku bagi umat Islam yang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp91 juta per tahun atau telah mencapai nisab setara nilai emas yang ditetapkan.

Baznas Beltim berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, khususnya selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1447 H.