Manggar, Diskominfo SP Beltim – Para calon peserta lelang menyatakan optimismenya terkait pelaksanaan lelang aset daerah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Meski belum banyak yang pernah mengikuti lelang, baik secara daring maupun langsung terbuka, mereka yakin akan transparansi dan mekenisme lelang yang dijalankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim.
Beberapa dari para peminat kendaraan bahkan mengaku belum terlalu paham tentang tata cara dan aturan lelang. Berkat kepiawan dan pelayanan petugas BPKPD, mereka pun paham dan menyatakan akan ikut jadi peserta.
Seperti yang diungkapkan salah seorang calon peserta lelang, Muslihin (37). Warga Desa Perepat, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ini mengaku baru pertama kali berencana mengikuti lelang aset pemerintah. Ia pun datang bersama dua rekannya untuk melihat kendaraan yang diminati.
“Saya mengincar Kijang pikap yang rencananya akan digunakan untuk mengangkut hasil kebun sawit. Sayangnya saat memeriksa kendaraan tersebut, mesin mobil tidak dapat dihidupkan,” ungkap Musloh kepada Diskominfo SP, di Gudang Aset BPKPD, Senin (19/10/26).
Menurut Muslih, informasi mengenai kondisi kendaraan itu menjadi salah satu pertimbangannya sebelum mengambil keputusan. Keterbukaan informasi mengenai lelang yang disampaikan melalui media turut membantunya memperoleh gambaran tentang pelaksanaan lelang aset daerah.
“Saya bikin sendiri akunnya. Tadi dari keteranagn petugas banyak juga yang minat sama mobil ini. Saya lihat banyak berita di media sosial terkait lelang ini, artinya proses lelang sangat terbuka,” kata Muslih
Calon Peserta Harus Paham Aturan dan Trik Lelang
Sedangkan calon peserta lainnya, Ivan Afandi (49) mengaku tertarik mengikuti lelang untuk memperoleh kendaraan bagi keperluan pribadi. Ia berencana mengajukan penawaran terhadap empat unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Bagi pria asal Bangka yang telah tinggal di Belitung selama hampir enam tahun ini mengikuti lelang bukan hal baru. Ia bahkan pernah ikut lelang daring baik di Bangka, Palembang dan Lampung.
“Saya dulu punya showrom di Bangka, jadi sudah terbiasa ikut lelang untuk dijual lagi. Kalau di sini ini yang pertama ikut,” ungkap Ivan.
Ipan menilai sistem penawaran secara daring memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mengikuti lelang. Menurutnya, calon peserta perlu memahami harga limit, menyiapkan uang jaminan sesuai ketentuan, serta menetapkan batas penawaran berdasarkan kemampuan masing-masing.
“Kalau kita memang benar-benar berminat, saat lelang kita tinggal mengikuti batas harga yang sudah kita tentukan. Kalau penawaran kita paling tinggi, kita bisa mendapatkan barang itu,” kata Ivan.
Ditambahkannya lagi, selama ini banyak masyarakat yang kalah lelang atau belum berhasil memperoleh kendaraan incarannya lantaran belum paham tata cara dan aturan lelang. Bahkan ada trik yang harus dipahami peserta lelang.
“Ini juga melibatkan KPKN, jadi bukan karena pemenang orang dialah (orang dalam-red), tapi karena dak paham. Kebanyakan yang menang orang dari luar karena sudah paham cara main dan triknya,” tambah Ivan.
Adapun aset yang akan dilelang Pemerintah Kabupaten Beltim meliputi dua unit alat berat, 20 unit mobil, 79 unit sepeda motor roda dua, 15 unit sepeda motor roda tiga, serta lima paket barang rongsokan atau scrap.
BPKPD mengimbau masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan kesempatan memeriksa kondisi aset secara langsung dan mempelajari seluruh persyaratan sebelum mengikuti lelang. Dengan memahami prosedur sejak awal, calon peserta diharapkan dapat mengikuti proses penawaran secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut Syarat dan Tata Cara Pelelangan
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui penawaran terbuka (open bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. 2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri. Peserta Lelang yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak berlaku lagi (bukan e-KTP) agar melakukan pembaharuan data diri pada akun masing – masing peserta. Apabila terdapat peserta lelang yang Kartu Tanda Penduduk. (KTP) sudah tidak berlaku lagi tetapi tetap menyetorkan uang jaminan lelang maka akan kami tolak sebagai peserta lelang;
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
b. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
d. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman terbit dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing, sampai batas waktu penawaran;
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
6. Peserta lelang dapat melihat barang sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 sesuai nomor LOT barang di beberapa lokasi yaitu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur, Jalan Raya Manggar - Gantung, Dsn. Menggarawan, Desa Padang Kec. manggar Kab. Belitung Timur 33511, dan di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Jalan Raya Manggar - Gantung, Dsn. Menggarawan, Desa Padang Kec. manggar Kab. Belitung Timur 33511 . Apabila peserta lelang tidak melihat kondisi fisik barang lelang, maka dianggap sudah mengetahui dan menyetujui syarat-syarat lelang dan kondisi fisik aset yang akan dilelang;
7. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan menyetorkan uang jaminan, pembeli lelang dianggap telah melihat dan menyetujui kondisi fisik objek yang dilelang serta legalitas objek lelang. Foto obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas;
8. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut diatas pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Pangkalpinang atau Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
9. Pembeli dihimbau untuk mengambil barang hasil lelang paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan lelang;
10. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pangkalpinang, Jalan A. Yani No.8, Rawa Bangun, Taman Sari, Batin Tikal, Pangkal Pinang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991. Untuk mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur dengan alamat Komplek Perkantoran Terpadu Jl. Raya Manggar – Gantung Dsn. Menggarawan Ds. Padang Kab. Belitung Timur 33511 atau nomor-nomor wa dibawah ini :
Yudi Purwanto (0878 6617 7310)
Syamsurizal (0819 2960 2457)
Erta Rusdianto (0853 6879 5062)
Imam Muhtari (0813 7375 7575)
Riswandi (0878 9646 8731)
Sahrir Heryanto (0821 8418 6480)
Johnery ( 0819 9540 1340)
Bani Indrajaya (( 0859 2491 2014)
11. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.