Beranda / Berita / Detil Berita

DinsosPPPA Gelar Seminar Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

13/Mei/2026, 20:21 WIB • Aliyah

opd #Dinsos PPPA #Perlindungan Anak 👁️ 18x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) terus mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya dengan menyelenggarakan seminar yang bertajuk "Bahaya Digitalisasi dan Perlunya Pembatasan Akses Anak pada Media Sosial" di Ruang Pertemuan DinsosPPPA Kabupaten Beltim, Rabu (13/5/2026).

Seminar yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) ini bekerja sama dengan Puspa Cahaya Pelangi Beltim. Seminar ini menghadirkan narasumber di antaranya Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Babel sekaligus Ketua Puspa Cahaya Pelangi Beltim, Imelda Handayani, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Kabupaten Beltim, Sony Aprianto, dan Ketua KNPI Beltim, Wahyu Setiawan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Efita Santy seizin Kepala DinsosPPPA, Ronny Setiawan mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena maraknya fenomena penggunaan gawai oleh anak tanpa pengawasan orang tua.

"Banyaknya penggunaan gawai tanpa pengawasan orang tua sehingga anak bisa membuka akses apapun termasuk akses-akses negatif yang seharusnya tidak boleh dikonsumsi anak-anak yang akhirnya rawan untuk mereka tiru dan lakukan di kehidupan sehari-hari," jelas Efita.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa DinsosPPPA terus mengingatkan orang tua baik melalui kegiatan sosialisasi maupun pendampingan untuk lebih peduli akan aktivitas anak-anaknya termasuk penggunaan gawai.

"Kami berharap semua pihak dapat terlibat dalam mengatasi bahaya digital dan mulai lebih memperhatikan bahaya digitalisasi pada anak tanpa pengawasan. Kami juga berharap Diskominfo SP dapat melakukan upaya-upaya yang efektif dalam pengawasan akses anak-anak di media sosial," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Babel, Imelda Handayani menegaskan bahwa dalam upaya melindungi anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Peran orang tua dan keluarga sangat krusial dalam membatasi anak-anak bermedia sosial. Dengan adanya regulasi ini juga dapat menjaga anak-anak aman di ruang digital," ungkap Imelda.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan data BPS 2024 menunjukkan 39,71% anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, dengan 35,57% di antaranya mengakses internet. 

"Kami berharap peran seluruh pihak terutama orang tua dan pendidik dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan media sosial secara sehat dan produktif serta membatasi waktu penggunaan gawai guna menjaga keseimbangan antara dunia digital dan aktivitas nyata," pungkasnya.