Beranda / Berita / Detil Berita

Bupati Beltim Akan Perjuangkan Nasib PPPK Ke Pusat (Jelang Batas 2027, 1.968 PPPK Beltim Terancam Imbas UU HKPD)

05/Apr/2026, 20:22 WIB • Fauzi

utama #PPPK #PPPK Beltim 👁️ 107x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Bayang-bayang batas akhir penerapan kebijakan fiskal nasional mulai menghantui berbagai daerah. Di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), sebanyak 1.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi terdampak seiring mendekatnya tenggat penyesuaian belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang jatuh pada 2027.

Kondisi ini telah lama mengusik pikiran Bupati Beltim, Kamarudin Muten. Sebagai pemimpin tertinggi di daearah, ia menyatakan akan memperjuangkan dan mencari solusi terbaik terkait nasib seluruh PPPK. 

Kamarudin menegaskan kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim. Terlebih, sebagian besar PPPK akan memasuki masa akhir kontrak pada Juli 2026 mendatang.

“Kita tidak bisa tinggal diam. Nasib 1.968 PPPK ini harus diperjuangkan, apalagi sebagian besar kontraknya akan habis pada Juli nanti,” tegas Kamarudin usai menghadiri Maras Taun & Halal Bi Halal 2026 di Dusun Ulim Desa Lassar Kecamatan Membalong, Minggu (5/4/26)

Kamarudin mengungkapkan saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Beltim telah mencapai lebih dari 42 persen. Jumlah ini jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat seperti yang tertuang dalam UU HKPD.

“Di satu sisi kita ingin mempertahankan tenaga PPPK karena kebutuhan pelayanan, tapi di sisi lain ada aturan yang harus kita patuhi. Ini dilema bagi daerah,” ungkap Kamarudin.

Sebagai informasi, UU HKPD sebenarnya telah berlaku sejak 2022. Namun pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun untuk menyesuaikan struktur belanja. Artinya, seluruh daerah, termasuk Kabupaten Beltim wajib memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD paling lambat pada 2027.

Kondisi ini membuat tahun 2026 menjadi fase krusial, di mana Pemda harus mulai mengambil langkah konkret untuk menyeimbangkan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Di Pemkab Beltim sendiri, tingginya belanja pegawai tidak lepas dari besarnya kebutuhan tenaga di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan, yang selama ini banyak ditopang oleh PPPK.

Menghadapi tekanan tersebut, Kamarudin Muten menyatakan telah menyiapkan sejumlah skema yang akan dikonsultasikan langsung ke pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Saya bersama jajaran akan ke MenPAN-RB untuk mendiskusikan persoalan ini. Skema-skema yang sudah kami siapkan akan kita konsultasikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Mantan kontraktor ini menambahkan, kebijakan pusat perlu memberikan ruang adaptasi bagi daerah agar tidak menimbulkan dampak sosial, terutama bagi tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

“Kita berharap ada solusi terbaik, karena ini bukan hanya dialami Kabupaten Beltim saja, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” katanya.

Kamarudin menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya persoalan ini membutuhkan kebijakan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perlu ada penyesuaian kebijakan yang komprehensif dan berkeadilan, agar daerah tetap bisa menjaga pelayanan publik sekaligus memenuhi ketentuan fiskal nasional,” ujar Kamarudin.