Sosialisasi program BLT Kesra Sementara di Desa Kurnia Jaya Manggar
Suasana pertemuan terkait BLT Kesra Sementara
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kab Beltim berikan pendampingan kepada kepala desa
Program BLT Kesra Sementara, 10.029 Warga Beltim Akan Terima Bantuan
18/Nov/2025, 21:21 WIB โข Vera
Manggar, Diskominfo SP Beltim ---Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) Sementara Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir saat ditemui di kantor DSPPPA Kabupaten Beltim, Selasa (18/11).
Yulhaidir mengungkapkan warga Kabupaten Beltim yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial Sementara tersebut sebanyak 10.029 warga.
"Dari Kementerian Sosial RI telah meminta kabupaten/kota terutama desa-desa termasuk Beltim untuk melakukan proses pendataan dan verifikasi secara bersama-sama melalui Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat hingga didapatkan sebanyak 10.029 warga yang terverifikasi,โ jelas Yulhaidir.
Ia mengatakan program ini ditujukan bagi rumah tangga miskin maupun rentan miskin yang belum tercakup bantuan dari pemerintah pusat.
โBantuan ini sasarannya untuk keluarga miskin dan rentan yang selama ini belum tercover dalam skema bantuan pusat, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas warga dengan penyakit menahun, serta janda dan duda miskin,โ tambahnya.
Tujuannya adalah mengurangi beban ekonomi rumah tangga miskin, menutup kekosongan bantuan saat data DTKS/Regsosek belum valid, melindungi kelompok rentan (lansia, disabilitas, sakit menahun, janda/duda miskin) dan mengantisipasi kenaikan harga pangan/kebutuhan dasar.
Adapun besaran bantuan yang diberikan tersebut adalah Rp 300 ribu per bulan dan tahun 2025 ini pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025 ini.
Untuk penyalurannya dilakukan melalui tiga skema, mulai dari penerima reguler melalui BRI, verifikasi tahap pertama, hingga verifikasi pengganti.
Yulhaidir menjelaskan kriteria layak dan tidak layak bagi penerima BLT Kesra ini mencakup: layak menerima bantuan apabila pendapatan di bawah kebutuhan dasar (contoh < Rp 1 juta per bulan), tidak punya pekerjaan tetap/ pendapatan harian tidak stabil, kondisi rumah tidak layak (lantai tanah, dinding papan rusak, dll), ada beban tanggungan tinggi (anak banyak, lansia sakit, disabilitas), tidak menerima bantuan pemerintah pusat lainnya dan mengalami kondisi kritis (sakit menahun, PHK, krisis keuangan keluarga).
Sedangkan yang tidak layak menerima bantuan tersebut bila penerima menerima bantuan lain (PKH/BPNT/BLT-DD/PBI), PNS, ASN, TNI/Polri, karyawan tetap gaji rutin, pendapatan stabil dan di atas garis kemiskinan, memiliki aset ekonomi cukup (ruko, kendaraan >1, rumah mewah, dll), perangkat desa/RT (kecuali lansia miskin yang benar-benar tidak mampu, yang kemudian harus diberi catatan khusus), berdomisili tidak jelas atau tidak tinggal di desa tersebut
Ia juga menambahkan BLT ini dilakukan karena mengisi kekosongan data sebelum masuk DTKS/Regsosek, mengantisipasi kondisi kritis ekonomi tahun 2025, tidak diberikan terus-menerus. tergantung anggaran daerah serta bertujuan sebagai jaring pengaman sementara, bukan permanen.