Suasana perhitungan sauara
salah seorang pemilih saat memasukkan kertas surat suara ke dalam kotak
Urgensi Regulasi Kampanye Digital dalam Pilpres di Era AI
18/Feb/2026, 12:34 WIB • Fauzi
Oleh: Fauzi Akbar
Mahasiswa Prodi Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia
Perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk
komunikasi politik secara fundamental. Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres)
tidak lagi bertumpu pada pertemuan fisik dan media konvensional, melainkan
berlangsung secara masif di media sosial dan platform digital. Dalam konteks
ini, regulasi komunikasi digital menjadi instrumen penting untuk menjaga
integritas pemilu sekaligus melindungi kebebasan berekspresi.
Mengukur keberhasilan kampanye politik saat ini,
terutama pasca Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak, mengalami
pergeseran dari metode konvensional ke pendekatan berbasis data digital dan
analisis sentimen real-time.
Keberhasilan tidak hanya diukur dari kemenangan akhir, tetapi juga efektfitas
penyampaian pesan, keterlibatan publik, dan manajemen reputasi.
Efektivitas kampanye politik bukan lagi diukur dari
seberapa banyak massa yang berkumpul dalam sebuah lapangan atau stadion. Namun
seberapa banyak ‘like’ atau komentar
positif tentang calon presiden dan wakil presiden, serta sebaran pesan kampanye
di ruang media sosial.
Secara normatif, kampanye pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 275 UU tersebut mengakui kampanye
melalui media sosial sebagai metode sah. Namun dinamika teknologi, khususnya
kecerdasan buatan ‘artificial
intelligence’ (AI) dan algoritma, menimbulkan tantangan baru yang belum
sepenuhnya diakomodir dalam kerangka hukum yang sudah termaktub.
Tulisan ini menganalisis sejauh mana regulasi
komunikasi digital mampu menjawab tantangan kampanye digital, termasuk
persoalan disinformasi, kampanye hitam, penargetan mikro, dan penggunaan AI
dalam Pilpres, Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah secara luas.
Regulasi Kampanye Digital dalam Kerangka UU Pemilu
UU Pemilu mengatur larangan kampanye yang mengandung
penghinaan, hasutan, dan politik identitas yang mengancam persatuan bangsa (UU
No. 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1). Selain itu, peserta pemilu diwajibkan
mendaftarkan akun media sosial resmi untuk keperluan kampanye seperti yang
tertuang dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Namun dalam praktiknya, regulasi ini menghadapi
keterbatasan. Kampanye tidak selalu dilakukan melalui akun resmi. Banyak
aktivitas politik digital dilakukan oleh influencer, relawan digital, atau akun
anonim yang tidak tercatat sebagai bagian dari tim kampanye formal.
Dalam konteks ini, pengawasan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi kesulitan identifikasi dan pembuktian
(Bawaslu RI, 2025). Fenomena ini menunjukkan adanya celah regulasi antara norma
administratif dan praktik komunikasi digital yang cair.
Dalam menangani penyebaran informasi bohong atau
pencemaran nama baik di ruang digital, aparat penegak hukum sering merujuk pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024.
Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai diseminasi
informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik. Sementara itu, ketentuan
mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen atau masyarakat juga
diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.
Namun masalah utama UU ITE terletak pada potensi
penafsiran pasal yang multitafsir dan bias. Sejumlah akademisi menilai bahwa
pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE berisiko membatasi kritik politik yang
sah (Purbolaksono, 2023).
Dalam konteks Pilpres, penerapan pasal ini harus
mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan perlindungan kebebasan
berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Dengan demikian,
regulasi tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi ekspresi
politik.
Area Abu-Abu Dalam Kampanye Politik AI
Tantangan regulasi semakin bertambah rumit dengan
hadirnya teknologi AI dan ditambah dengan deepfake. Teknologi ini
dikhawatirkan akan membuat kampaye hitam dan disinformasi kian merajalela.
Deepfake adalah konten media baik berupa
video, audio, atau gambar palsu yang sangat realistis, dibuat menggunakan AI
dan teknik deep learning untuk meniru wajah, suara, dan gerakan
seseorang. Teknologi ini memanipulasi atau menciptakan konten baru yang berasal
dari ketiadaan, sering disalahgunakan untuk penipuan, disinformasi, dan
pornografi balas dendam.
Manipulasi video atau audio berbasis AI dapat
menciptakan disinformasi yang sulit diverifikasi dalam waktu singkat. Dalam
tulisan Dari
Hoaks hingga Kampanye Politik: Analisis Dampak Deepfake pada Kepercayaan Publik
dan Teori Komunikasi Massa (Binus University, 2025) mengenai dampak deepfake terhadap demokrasi menunjukkan
bahwa teknologi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi
politik.
Deepfake
telah menjadi ancaman serius dalam kampanye politik dan pemilu di seluruh
dunia, termasuk Indonesia, di mana teknologi AI digunakan untuk memanipulasi
video, suara, dan gambar guna menyebarkan disinformasi. Fenomena ini berkembang
pesat mulai tahun 2023, dengan tren peningkatan penggunaan konten AI untuk
merusak reputasi politisi, memecah opini publik, dan memanipulasi pemilih.
Hingga saat ini, UU Pemilu belum secara terperinci
mengatur penggunaan AI dalam kampanye. Memang, sejatinya konten manipulatif
dapat dijerat melalui ketentuan penyebaran informasi bohong dalam UU ITE. Namun
regulasi tersebut belum secara teperinci mengatur tanggung jawab pembuat konten
sintetis atau kewajiban pelabelan atas materi kampanye berbasis AI.
Di mana masih ada kesenjangan
hukum atau “area abu-abu” di Indonesia terkait penggunaan AI secara umum, khususnya dalam konteks
kampanye politik atau penyebaran informasi publik. Secara rinci, maksud dari
pernyataan tersebut adalah: UU ITE masih bersifat umum. UU Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua UU ITE memang mengatur larangan penyebaran informasi
bohong (hoaks), pencemaran nama baik, dan manipulasi data. Namun, UU ini
dirancang untuk kejahatan siber konvensional, bukan khusus untuk AI yang mampu
menciptakan deepfake baik video maupun audio palsu yang sangat mirip
asli dengan cepat dan masif.
Kekosongan norma ini berpotensi dimanfaatkan oleh
aktor politik untuk melakukan manipulasi persepsi tanpa konsekuensi hukum yang
jelas. Apalagi kita hidup di negara yang konon kabarnya hukum yang jelas saja
bisa dimanipulasi, apalagi yang berada di area abu-abu.
Transparansi Iklan Politik dan Perlindungan Data
Praktik target mikro dalam kampanye digital menimbulkan
persoalan etika dan hukum terkait penggunaan data pribadi. Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa
pemrosesan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dan tujuan yang sah.
Namun dalam praktik kampanye, belum terdapat mekanisme
transparansi yang memadai terkait sumber data pemilih dan segmentasi audiens.
Tanpa pengawasan yang kuat, praktik ini berpotensi melanggar hak privasi warga
negara.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu seperti Komisi
Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan administratif terhadap peserta pemilu,
tetapi tidak sepenuhnya memiliki akses terhadap algoritma platform digital.
Keterbatasan ini membuat pengawasan kampanye digital bergantung pada kerja sama
dengan perusahaan teknologi.
Regulasi komunikasi digital dalam Pilpres harus
bergerak dari pendekatan represif menuju pendekatan preventif dan transparan. Berikut
ini beberapa langkah normatif yang dapat dipertimbangkan seperti:
- Pengaturan eksplisit penggunaan AI dalam
kampanye, termasuk kewajiban pelabelan konten deepfack atau AI.
- Transparansi pendanaan dan segmentasi iklan
politik digital.
- Integrasi antara UU Pemilu, UU ITE, dan UU PDP
agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
- Penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu terhadap
kampanye digital lintas platform.
Pendekatan regulasi-kolaborasi antara institusi, platform digital, dan
masyarakat umum dapat menjadi solusi kompromi antara perlindungan demokrasi dan
kebebasan berekspresi.
Kesimpulan
Kampanye politik yang sukses saat
ini adalah kampanye yang mampu mengintegrasikan narasi optimistis-solutif
dengan pemanfaatan teknologi digital baik AI atau monitoring medsos untuk
mengelola opini publik secara instan dan seketika, sekaligus mempertahankan
basis dukungan konvensional.
Regulasi kampanye digital dalam Pilpres adalah
kebutuhan konstitusional. Namun regulasi tersebut harus dirancang secara
adaptif, proporsional, dan berbasis hak asasi manusia. Tanpa pembaruan hukum
yang responsif terhadap perkembangan teknologi, demokrasi digital berisiko
terjebak dalam manipulasi algoritmik yang sulit diawasi.
Demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi
juga tentang jaminan bahwa suara publik tidak dimanipulasi oleh teknologi yang
tak terkendali.
Daftar Pustaka
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
(2025). Laporan Evaluasi Pengawasan Digital: Tantangan Disinformasi dan
Literasi. Jakarta: Bawaslu RI.
Purbolaksono, A. (2023). Urgensi Penataan Regulasi
Kampanye di Media Sosial Guna Menangkal Politik Identitas. The Indonesian
Institute.
Binus
University. (2025). Dari Hoaks hingga Kampanye Politik: Analisis Dampak
Deepfake pada Kepercayaan Publik dan Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Binus
University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU ITE.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi.
Tulisan ini untuk tugas ujian
akhir mata kuliah Regulasi Komunikasi Digital
Universitas Siber Asia
Fauzi Akbar
Pranata Humas Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur