Beranda / Berita / Detil Berita

Urgensi Regulasi Kampanye Digital dalam Pilpres di Era AI

18/Feb/2026, 12:34 WIB • Fauzi

artikel #Kampanye Digital 👁️ 32x dibaca

Oleh: Fauzi Akbar

Mahasiswa Prodi Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia

Perkembangan teknologi digital telah mengubah bentuk komunikasi politik secara fundamental. Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak lagi bertumpu pada pertemuan fisik dan media konvensional, melainkan berlangsung secara masif di media sosial dan platform digital. Dalam konteks ini, regulasi komunikasi digital menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas pemilu sekaligus melindungi kebebasan berekspresi.

Mengukur keberhasilan kampanye politik saat ini, terutama pasca Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak, mengalami pergeseran dari metode konvensional ke pendekatan berbasis data digital dan analisis sentimen real-time. Keberhasilan tidak hanya diukur dari kemenangan akhir, tetapi juga efektfitas penyampaian pesan, keterlibatan publik, dan manajemen reputasi.

Efektivitas kampanye politik bukan lagi diukur dari seberapa banyak massa yang berkumpul dalam sebuah lapangan atau stadion. Namun seberapa banyak ‘like’ atau komentar positif tentang calon presiden dan wakil presiden, serta sebaran pesan kampanye di ruang media sosial.  

Secara normatif, kampanye pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 275 UU tersebut mengakui kampanye melalui media sosial sebagai metode sah. Namun dinamika teknologi, khususnya kecerdasan buatan ‘artificial intelligence’ (AI) dan algoritma, menimbulkan tantangan baru yang belum sepenuhnya diakomodir dalam kerangka hukum yang sudah termaktub.

Tulisan ini menganalisis sejauh mana regulasi komunikasi digital mampu menjawab tantangan kampanye digital, termasuk persoalan disinformasi, kampanye hitam, penargetan mikro, dan penggunaan AI dalam Pilpres, Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah secara luas.

Regulasi Kampanye Digital dalam Kerangka UU Pemilu

UU Pemilu mengatur larangan kampanye yang mengandung penghinaan, hasutan, dan politik identitas yang mengancam persatuan bangsa (UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1). Selain itu, peserta pemilu diwajibkan mendaftarkan akun media sosial resmi untuk keperluan kampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.

Namun dalam praktiknya, regulasi ini menghadapi keterbatasan. Kampanye tidak selalu dilakukan melalui akun resmi. Banyak aktivitas politik digital dilakukan oleh influencer, relawan digital, atau akun anonim yang tidak tercatat sebagai bagian dari tim kampanye formal.

Dalam konteks ini, pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadapi kesulitan identifikasi dan pembuktian (Bawaslu RI, 2025). Fenomena ini menunjukkan adanya celah regulasi antara norma administratif dan praktik komunikasi digital yang cair.

Dalam menangani penyebaran informasi bohong atau pencemaran nama baik di ruang digital, aparat penegak hukum sering merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai diseminasi informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik. Sementara itu, ketentuan mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen atau masyarakat juga diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.

Namun masalah utama UU ITE terletak pada potensi penafsiran pasal yang multitafsir dan bias. Sejumlah akademisi menilai bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE berisiko membatasi kritik politik yang sah (Purbolaksono, 2023).

Dalam konteks Pilpres, penerapan pasal ini harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Dengan demikian, regulasi tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi ekspresi politik.

Area Abu-Abu Dalam Kampanye Politik AI

Tantangan regulasi semakin bertambah rumit dengan hadirnya teknologi AI dan ditambah dengan deepfake. Teknologi ini dikhawatirkan akan membuat kampaye hitam dan disinformasi kian merajalela.

Deepfake adalah konten media baik berupa video, audio, atau gambar palsu yang sangat realistis, dibuat menggunakan AI dan teknik deep learning untuk meniru wajah, suara, dan gerakan seseorang. Teknologi ini memanipulasi atau menciptakan konten baru yang berasal dari ketiadaan, sering disalahgunakan untuk penipuan, disinformasi, dan pornografi balas dendam.

Manipulasi video atau audio berbasis AI dapat menciptakan disinformasi yang sulit diverifikasi dalam waktu singkat. Dalam tulisan Dari Hoaks hingga Kampanye Politik: Analisis Dampak Deepfake pada Kepercayaan Publik dan Teori Komunikasi Massa (Binus University, 2025) mengenai dampak deepfake terhadap demokrasi menunjukkan bahwa teknologi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Deepfake telah menjadi ancaman serius dalam kampanye politik dan pemilu di seluruh dunia, termasuk Indonesia, di mana teknologi AI digunakan untuk memanipulasi video, suara, dan gambar guna menyebarkan disinformasi. Fenomena ini berkembang pesat mulai tahun 2023, dengan tren peningkatan penggunaan konten AI untuk merusak reputasi politisi, memecah opini publik, dan memanipulasi pemilih.

Hingga saat ini, UU Pemilu belum secara terperinci mengatur penggunaan AI dalam kampanye. Memang, sejatinya konten manipulatif dapat dijerat melalui ketentuan penyebaran informasi bohong dalam UU ITE. Namun regulasi tersebut belum secara teperinci mengatur tanggung jawab pembuat konten sintetis atau kewajiban pelabelan atas materi kampanye berbasis AI.

Di mana masih ada kesenjangan hukum  atau “area abu-abu” di Indonesia terkait penggunaan AI secara umum, khususnya dalam konteks kampanye politik atau penyebaran informasi publik. Secara rinci, maksud dari pernyataan tersebut adalah: UU ITE masih bersifat umum. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memang mengatur larangan penyebaran informasi bohong (hoaks), pencemaran nama baik, dan manipulasi data. Namun, UU ini dirancang untuk kejahatan siber konvensional, bukan khusus untuk AI yang mampu menciptakan deepfake baik video maupun audio palsu yang sangat mirip asli dengan cepat dan masif.

Kekosongan norma ini berpotensi dimanfaatkan oleh aktor politik untuk melakukan manipulasi persepsi tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Apalagi kita hidup di negara yang konon kabarnya hukum yang jelas saja bisa dimanipulasi, apalagi yang berada di area abu-abu. 

Transparansi Iklan Politik dan Perlindungan Data

Praktik target mikro dalam kampanye digital menimbulkan persoalan etika dan hukum terkait penggunaan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dan tujuan yang sah.

Namun dalam praktik kampanye, belum terdapat mekanisme transparansi yang memadai terkait sumber data pemilih dan segmentasi audiens. Tanpa pengawasan yang kuat, praktik ini berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

Di sisi lain, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan administratif terhadap peserta pemilu, tetapi tidak sepenuhnya memiliki akses terhadap algoritma platform digital. Keterbatasan ini membuat pengawasan kampanye digital bergantung pada kerja sama dengan perusahaan teknologi.

Regulasi komunikasi digital dalam Pilpres harus bergerak dari pendekatan represif menuju pendekatan preventif dan transparan. Berikut ini beberapa langkah normatif yang dapat dipertimbangkan seperti:

  1. Pengaturan eksplisit penggunaan AI dalam kampanye, termasuk kewajiban pelabelan konten deepfack atau AI.
  2. Transparansi pendanaan dan segmentasi iklan politik digital.
  3. Integrasi antara UU Pemilu, UU ITE, dan UU PDP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
  4. Penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu terhadap kampanye digital lintas platform.

Pendekatan regulasi-kolaborasi antara institusi, platform digital, dan masyarakat umum dapat menjadi solusi kompromi antara perlindungan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Kesimpulan

Kampanye politik yang sukses saat ini adalah kampanye yang mampu mengintegrasikan narasi optimistis-solutif dengan pemanfaatan teknologi digital baik AI atau monitoring medsos untuk mengelola opini publik secara instan dan seketika, sekaligus mempertahankan basis dukungan konvensional.

Regulasi kampanye digital dalam Pilpres adalah kebutuhan konstitusional. Namun regulasi tersebut harus dirancang secara adaptif, proporsional, dan berbasis hak asasi manusia. Tanpa pembaruan hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi, demokrasi digital berisiko terjebak dalam manipulasi algoritmik yang sulit diawasi.

Demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga tentang jaminan bahwa suara publik tidak dimanipulasi oleh teknologi yang tak terkendali.

 

Daftar Pustaka

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2025). Laporan Evaluasi Pengawasan Digital: Tantangan Disinformasi dan Literasi. Jakarta: Bawaslu RI.

Purbolaksono, A. (2023). Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial Guna Menangkal Politik Identitas. The Indonesian Institute.

Binus University. (2025). Dari Hoaks hingga Kampanye Politik: Analisis Dampak Deepfake pada Kepercayaan Publik dan Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Binus University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Tulisan ini untuk tugas ujian akhir mata kuliah Regulasi Komunikasi Digital  Universitas Siber Asia

Fauzi Akbar

Pranata Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur