Beranda / Berita / Detil Berita

Pemkab Beltim Percepat Revisi Rencana Tata Ruang untuk Buka Jalan IPR bagi Masyarakat

19 Agt 2026, 20:49 WIB • Fauzi
utama #Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 148x dibaca

Bagikan

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus mendorong percepatan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong penyelesaian persoalan tata ruang yang masih menjadi salah satu kendala dalam mengakomodasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Beltim.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Beltim, Idwan Fikri mengatakan Pemerintah Kabupaten Beltim bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Koordinasi tersebut salah satunya membahas upaya mengakomodir WPR yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“WPR yang sudah dikeluarkan oleh provinsi itu ada 14 blok dengan luas 758,53 hektare. Kami ingin semuanya bisa terakomodasi,” ungkap Idwan kepada Diskominfo SP Beltim, di ruang kerjanya, Rabu (19/8/26).

Dari total luasan tersebut, sekitar 392 hektare saat ini dinilai sudah clear atau tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang berarti. Sementara sebagian lainnya masih perlu disesuaikan karena terdapat tumpang tindih dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Persoalan tersebut terutama terdapat pada wilayah yang telah memiliki RDTR, termasuk RDTR Gantung dan Manggar.

“Karena pola ruangnya berbeda. Ada yang diperuntukkan untuk perlindungan, permukiman, pertanian, perkebunan dan peruntukan lainnya. Itu tidak bisa begitu saja diubah menjadi pertambangan,” jelas Idwan.

Dorong Percepat Revisi RTRW

Menurut Idwan, salah satu jalan keluar yang sedang ditempuh adalah mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim. 

Saat ini revisi RTRW telah memasuki tahapan penyempurnaan dan asistensi bersama Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Beltim juga telah membangun koordinasi untuk melengkapi berbagai data yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

“Posisi RTRW kita tinggal tahap penyempurnaan dan asistensi dengan Dirjen Penataan Ruang,” ujarnya.

Penyelesaian revisi RTRW menjadi penting karena nantinya akan menjadi dasar untuk penyesuaian RDTR yang saat ini menjadi salah satu kendala dalam mengakomodasi WPR.

Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Beltim ini menjelaskan, RDTR memiliki tingkat kedetailan yang lebih tinggi dibandingkan RTRW. RDTR juga telah terkoneksi dengan sistem perizinan berbasis elektronik atau OSS. Karena itu, apabila suatu lokasi tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang tercatat dalam sistem, pengajuan kegiatan dapat terkendala.

“Kalau kita klik, otomatis bisa ditolak karena tidak sesuai. Itulah mengapa perlu dilakukan penyesuaian,” terangnya.

Pemkab Beltim bersama Pemprov Babel juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat. Pembahasan dan asistensi saat ini dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pertemuan daring.

Pertambangan Rakyat Legal, Tata Ruang Tetap Dijaga

Idwan menegaskan, percepatan proses IPR bukan berarti seluruh kawasan dapat dialihkan menjadi wilayah pertambangan.

Penataan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi masing-masing kawasan. Area yang memiliki fungsi penting untuk ketahanan pangan, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tetap dipertahankan.

“Prinsipnya kita mengunci kawasan yang memang sifatnya untuk ketahanan pangan. Untuk kawasan pertambangan yang masih efisien dan efektif, itu yang kita akomodasi,” beber Idwan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Beltim berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan rakyat dengan kepentingan pembangunan daerah lainnya.

Kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, perikanan maupun kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tetap mendapatkan perlindungan sesuai peruntukannya.

Sementara lokasi yang memang memungkinkan untuk kegiatan pertambangan rakyat akan diupayakan agar dapat masuk dalam penataan ruang sehingga proses perizinannya memiliki dasar yang jelas.

Ketua Pengkab Pertina Kabupaten Beltim ini mengatakan, apabila proses penataan ruang dan IPR dapat diselesaikan, masyarakat akan memiliki peluang untuk menjalankan aktivitas pertambangan melalui jalur yang legal dan sesuai ketentuan.

“Dengan RTRW yang sudah direvisi, paling tidak lahan-lahan yang pola ruangnya tidak sesuai dapat diakomodasi untuk disesuaikan dengan peruntukannya, termasuk pertambangan,” tambahnya.

Menurutnya, kepastian tata ruang dan perizinan juga penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor pertambangan rakyat.

“Apalagi kita mengacu pada WPR ini untuk IPR. Mudah-mudahan ini tidak menghambat kawan-kawan untuk berinvestasi di pertambangan rakyat,” ujar Idwan.

Bagi Pemkab Beltim, legalitas tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi. Dengan adanya kepastian lokasi dan izin, masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan dengan dasar hukum yang jelas sekaligus mengurangi potensi persoalan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai peruntukan ruang.

Idwan berharap seluruh proses revisi tata ruang dapat diselesaikan secepatnya sehingga WPR yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Harapan kita prosesnya bisa lebih cepat sehingga masyarakat yang memang ingin melakukan pertambangan rakyat bisa mendapatkan ruang untuk berusaha secara legal,” harapnya.