Manggar, Diskominfo SP Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan peninjauan ke SPBU Desa Padang dan toko pengecer di Kecamatan Manggar, Senin (12/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada konsumen sekaligus memastikan penyaluran BBM kepada pengecer pengguna kartu kendali berjalan sesuai ketentuan.
Peninjauan dipimpin Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar didampingi Forkopimda, OPD terkait, serta pihak PT Pertamina Patra Niaga.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan konsumen yang membeli BBM menggunakan jeriken. Konsumen mengeluhkan volume BBM yang diterima tidak mencapai jumlah yang diharapkan, sehingga pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung terhadap takaran pompa SPBU.
Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar mengatakan hasil pemeriksaan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan menunjukkan bahwa takaran BBM di SPBU yang ditinjau masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
“Kalau dari segi takaran, setelah kita koordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hasilnya cukup. Tadi toleransinya sekitar 100 mililiter, sedangkan hasil pemeriksaan hanya 50 mililiter. Artinya, masih jauh di bawah batas toleransi tersebut,” ujar Khairil.
Khairil menegaskan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap penyaluran BBM kepada pengecer yang menggunakan kartu kendali. Menurutnya, kupon atau kartu kendali yang diberikan harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya agar ketersediaan BBM dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Bagi pemerintah daerah, yang jelas pengecer yang sudah mendapatkan kupon kartu kendali harus kita awasi bersama. Kita ingin memastikan BBM yang diterima benar-benar disalurkan sesuai dengan kupon yang diberikan, bukan justru dialihkan atau dijual ke pihak lain,” tegasnya.
Ketua Tim Satgas BBM Kabupaten Beltim ini menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM. Pemerintah daerah juga akan mengedepankan pembinaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita terus memberikan pengertian dan melakukan pembinaan. Kalau memang tidak bisa, tentu kita akan meminta bantuan pihak terkait untuk melakukan pengawasan lebih lanjut. Kita ingin penyaluran BBM ini berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” katanya.
Takaran BBM Telah Ditera Ulang, Selisih Masih dalam Batas Toleransi
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Beltim, Harli Agusta menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menyalurkan BBM melalui sarana pompa seperti SPBU, wajib memenuhi ketentuan metrologi legal, termasuk menjalani tera ulang secara berkala.
Menurut Harli, tera ulang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara angka yang ditunjukkan alat ukur pada pompa dengan volume BBM yang dikeluarkan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar untuk memastikan ketepatan takaran yang diterima konsumen.
“Setiap pelaku usaha, seperti SPBU, harus melakukan tera ulang setiap tahun. Setelah dilakukan tera ulang, terdapat tanda berupa segel dan sertifikat yang menunjukkan bahwa alat ukur tersebut telah diperiksa,” jelas Harli.
Pengujian menggunakan bejana ukur standar berukuran 20 liter. Setiap pengujian 20 liter BBM memiliki batas kesalahan yang diizinkan (toleransi) sekitar 100 mililiter. Ia menerangkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, selisih takaran tercatat sebesar 50 mililiter. Angka tersebut masih berada di bawah batas toleransi, sehingga takaran pompa SPBU yang diperiksa dinilai masih memenuhi ketentuan.
“Dari hasil tera ulang tersebut, kita memastikan bahwa angka yang ditunjukkan pada pompa harus sesuai dengan volume yang dikeluarkan. Tadi selisihnya 50 mililiter, sehingga masih dalam batas toleransi. Artinya, tidak ditemukan kecurangan dalam takaran BBM yang dikeluarkan oleh pompa SPBU,” ungkapnya.
Selain memeriksa takaran BBM, peninjauan juga diarahkan pada kesesuaian penyaluran BBM kepada pengecer yang menggunakan kartu kendali. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait ketersediaan BBM di tingkat pengecer, meskipun kupon kartu kendali telah diterbitkan.
Khairil menilai, pengawasan perlu diperkuat agar BBM yang disalurkan melalui mekanisme kartu kendali benar-benar sampai kepada pengecer yang berhak. Pemerintah daerah juga mendorong penataan identitas pengecer agar masyarakat lebih mudah mengetahui kios yang telah terdaftar dan menerima alokasi BBM.
Melalui peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Beltim berharap distribusi BBM dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Pengawasan bersama instansi terkait akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.