Manggar, Diskominfo SP Beltim - Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten menghadiri Rapat Paripurna XXI dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan dokumen raperda oleh Bupati Beltim kepada Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (29/06/2026).
"Penyampaian raperda ini merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," ucap Bupati Kamarudin.
Adapun realisasi APBD Kabupaten Beltim Tahun Anggaran 2025 meliputi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp773.779.695.975,35, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp796.866.603.379,17. Dengan demikian, terdapat defisit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan defisit sebesar Rp23.086.907.403,82.
"Adapun pembiayaan dengan total penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.469.906.557,00 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan. Sehingga pembiayaan netto yang diperoleh sebesar Rp53.469.906.557,00," papar Bupati.
Bupati berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung obyektif dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan berbagai masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemkab Beltim di masa mendatang," pungkasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Beltim, Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Erna Kunondo, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Beltim.