Beranda / Berita / Detil Berita

Bupati Beltim Hadiri Rakor Persetujuan Substansi RTRW 2026โ€“2046 di Kementerian ATR/BPN

04 Nov 2026, 13:45 WIB โ€ข Tassa
utama #Rakor Persetujuan Substansi RTRW 2026โ€“2046 83x dibaca

Bagikan

Jakarta, Prokompim Setda Beltim โ€“ Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus mendorong percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim Tahun 2026โ€“2046. Upaya tersebut dilakukan Bupati Beltim, Kamarudin Muten, melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (03/11/2026) di Hotel Darmawangsa, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan arah kebijakan penataan ruang daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Beltim selama 20 tahun ke depan. Pemkab Beltim menargetkan RTRW dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang pengembangan investasi dan potensi unggulan daerah.

Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang, khususnya pada rencana pengembangan Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) yang masih bersinggungan dengan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, penguatan konektivitas wilayah melalui pengembangan Pelabuhan ASDP Manggar dan Pelabuhan Dendang juga menjadi bagian dari rencana pengembangan daerah.

Kamarudin mengatakan, penetapan RTRW sangat penting agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan, mengembangkan kawasan industri, serta menarik investasi di Kabupaten Beltim.

"Kita ingin Belitung Timur memiliki tata ruang yang jelas sehingga potensi daerah bisa dikembangkan secara maksimal. Investasi bisa masuk, lapangan pekerjaan terbuka, dan perekonomian masyarakat semakin meningkat. Namun, semua itu tentunya harus tetap memperhatikan aturan serta kelestarian lingkungan," ujar Kamarudin.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus mampu menjaga keseimbangan antara kawasan budi daya dan kawasan lindung, termasuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

โ€œMelalui RTRW ini diharapkan adanya kejelasan dalam pemanfaatan ruang di Belitung Timur. Jangan sampai potensi yang kita miliki dan rencana pembangunan yang ingin kita laksanakan terkendala persoalan tata ruang,โ€ harapnya.

โ€œKarena itu, kita berharap melalui pembahasan lintas sektor ini, berbagai persoalan yang ada dapat diselaraskan dan dicarikan solusi bersama,"tambah Kamarudin.

Dukungan langsung Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja beserta jajaran dalam pembahasan lintas sektor ini menjadi wujud sinergi eksekutif dan legislatif untuk mendorong percepatan penetapan RTRW di daerah. Pemkab Beltim berharap proses persetujuan substansi dapat berjalan lancar hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan adanya RTRW Tahun 2026โ€“2046, Pemkab Beltim optimistis pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan industri, dan investasi dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya Kabupaten Belitung Timur yang maju, sejahtera, nyaman dan berkemajuan.