Beranda / Berita / Detil Berita

BPKPD Gencarkan Edukasi Pajak Daerah 10%

22/Okt/2025, 19:56 WIB • Ajeng

opd #Pajak #Pendapatan Daerah 👁️ 39x dibaca

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus menggencarkan sosialisasi penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor makanan dan/atau minuman. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, baik dari sisi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen akhir, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 1 Tahun 2025.

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemahaman langsung tentang konsep pajak daerah serta menempelkan stiker PBJT bertuliskan “Tarif Pajak Daerah 10%” di 25 rumah makan dan restoran beromzet sesuai ketentuan yang berlaku, dari sekitar 200 usaha sejenis yang dipilih sesuai ketentuan, Senin (20/10/25).

Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, Wika Hawasara dan Mario Samudera Siahaan, sebagai wujud implementasi MoU antara BPKPD dengan Kejari Beltim. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan pemungutan pajak daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD Kabupaten Beltim, Ivan Triana menjelaskan masih banyak masyarakat yang salah memahami penerapan pajak 10% di tempat makan. Ia menegaskan edukasi menjadi kunci agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan.

“Yang dikenakan pajak 10% itu adalah masyarakat yang melakukan transaksi di tempat makan. Pelaku usaha hanya bertugas memungut dan menyetorkannya ke kas daerah,” jelas Ivan.

Ia juga menegaskan bahwa prioritas sosialisasi ditujukan kepada pelaku usaha dengan potensi omset tinggi dan yang telah menggunakan mesin kasir sendiri agar mudah diintegrasikan dengan sistem aplikasi pajak daerah.

“Dengan sistem terintegrasi, transaksi dapat terpantau secara real time melalui dashboard BPKPD. Ini akan membantu mendorong transparansi dan mengoptimalkan potensi pajak daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKPD, Ira Elvia Kirana menjelaskan bahwa sosialisasi PBJT telah dimulai sejak pertengahan September, setelah terbitnya Perda terkait sekitar bulan Agustus. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi sebelum pajak 10% ini benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan penerapan pajak ini berjalan dengan pemahaman yang sama, baik dari masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagai pemungut pajak. Sosialisasi ini penting agar tidak ada persepsi yang keliru saat kebijakan benar-benar diterapkan,” harap Ira.

Ia juga memberikan pemahaman bahwa pajak tersebut bukanlah beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan pungutan resmi yang dipungut kepada konsumen akhir untuk disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan melalui pajak daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya.